Fiqh ( )الفقهsecara bahasa berarti paham atau mengerti. Sedangkan menurut Imam Syafi’i, fiqh menurut istilah adalah ilmu yang menerangkan hukum-hukum Syara’ yang sebangsa perbuatan yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci. 2. Objek kajian fiqh adalah perbuatan seorang mukallaf di tinjau dari ketetapannya terhadap hukum hukum
Menurut terminology (istilah) ilmu hukum, objek hukum disebut pula “benda atau barang”, sedangkan “benda atau barang” menurut hukum adalah “segala barang dan hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis”, dan dibedakan atas berikut ini. 1. Benda berwujud dan benda tidak berwujud (pasal 503 KUH-Perdata). a.
Aspek epistemologis ilmu hukum tampak dalam proses penyelesaian kasus yang terbagi ke dalam beberapa langkah. Proses tersebut mencakup memaparkan, menginterpretasi, mensistematisasi bahan-bahan
Manajemen dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan antara tujuan- tujuan, sasaran-sasaran dan kegiatan-kegiatan yang saling bertentangan dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam organisasi, seperti pemilik dan karyawan, pelanggan, konsumen, masyarakat dan pemerintah. 3. Untuk mencapai efisiensi dan efektivitas.
Prinsip atau asas hukum adalah pikiran dasar yang terdapat di balik sistem hukum. Dalam mempelajari ilmu hukum, kita tentu akan dihadapi dengan bermacam-macam prinsip atau asas hukum. Selain prinsip atau asas hukum, juga terdapat adagium hukum yang tidak kalah pentingnya. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Jadi ilmu hukum tidak hanya mempersoalkan tatanan suatu hukum tertentu disuatu Negara. Dengan demikian dapat dikatakan dengan singkat bahwa obyek ilmu hukum ialah hukum dalam suatu fenomena dalam kehidupan manusia di mana saja dan kapan saja. II. Pengertian Hukum
rNmG. nxudht1t7v.pages.dev/172nxudht1t7v.pages.dev/595nxudht1t7v.pages.dev/459nxudht1t7v.pages.dev/574nxudht1t7v.pages.dev/393nxudht1t7v.pages.dev/249nxudht1t7v.pages.dev/575nxudht1t7v.pages.dev/169
makalah istilah istilah dalam ilmu hukum